Monday, August 28, 2017

Apa Kabar Perda Karhutla?

Pencabutan Peraturan Gubernur No. 52 tahun 2008 menyulitkan masyarakat untuk berladang. Pelarangan pembukaan lahan dengan cara tradisional masih belum diikuti dengan solusi. Penindakan tegas dilakukan kepada siapa saja yang membakar lahan membuat petani peladang gelisah. Produksi pertanian terutama padi terancam, padahal petani hanya menanam untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kalimantan Tengah memerlukan aturan pengganti yang mampu mengakomodir kebutuhan hidup masyarakat sekaligus mereduksi peluang terjadinya kebakaran lahan. Pengganti dari Pergub yang dicabut perlu dibuat dan revisi terhadap Peraturan Daerah yang memayunginya harus dilakukan. Masyarakat perlu kepastian hukum yang menjamin kelangsungan hidup, karena dilarang melarang tanpa solusi.

No comments: