Showing posts with label menolakasap. Show all posts
Showing posts with label menolakasap. Show all posts

Tuesday, August 21, 2018

Kabut Asap Mengancam Palangka Raya

Kabut Asap Mengancam. Demikian bunyi tajuk utama dari harian Kalteng Pos edisi hari Selasa, 21 Agustus 2018.

Kebakaran lahan belum bisa dicegah oleh pihak terkait. Palangka Raya dikepung karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Tiap hari sirene mobil pemadam kebakaran menjadi hal lumrah didengar. Dalam sehari saja bisa ada 5 titik lebih kebakaran. Mulai dari Kelurahan Kalampangan, Petuk Katimpun, Kereng Bangkirai, Menteng, dan Bukit Tunggal. Ini dapat dibuktikan bahwa akhir-akhir ini setiap pagi dan malam Kota Palangka Raya sudah tercium bau asap yang cukup mengganggu.

Jika masyarakat terus menerus tak peduli dan melakukan pembakaran secara sporadis, maka Palangka Raya terancam kabut asap. Dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk tidak membakar lahan. Masyarakat juga dihimbau bila ada yang melihat orang membakar lahan, segera laporkan hal tsb kepada pihak berwajib agar yang bersangkutan dapat diproses secara hukum. Bisa dengan cara menghubungi Pusdalops Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Tengah di nomor telpon 05364260564 atau via WhatsApp 081251510110.

Jangan biarkan kejadian kabut asap tahun 2015 terulang kembali. Karena selain menguras tenaga, waktu, dan materi, juga memberikan dampak negatif pada kesehatan dan kehidupan masyarakat serta lingkungan.

Tetap waspada. Jangan lengah!

Monday, August 28, 2017

Apa Kabar Perda Karhutla?

Pencabutan Peraturan Gubernur No. 52 tahun 2008 menyulitkan masyarakat untuk berladang. Pelarangan pembukaan lahan dengan cara tradisional masih belum diikuti dengan solusi. Penindakan tegas dilakukan kepada siapa saja yang membakar lahan membuat petani peladang gelisah. Produksi pertanian terutama padi terancam, padahal petani hanya menanam untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kalimantan Tengah memerlukan aturan pengganti yang mampu mengakomodir kebutuhan hidup masyarakat sekaligus mereduksi peluang terjadinya kebakaran lahan. Pengganti dari Pergub yang dicabut perlu dibuat dan revisi terhadap Peraturan Daerah yang memayunginya harus dilakukan. Masyarakat perlu kepastian hukum yang menjamin kelangsungan hidup, karena dilarang melarang tanpa solusi.